25
Thu, Apr

PWNU Jateng: PKB Berperan Besar Terbitnya Perpres 82/2021

Ilustrasi/Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 20 September 2021—Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengakui bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bagian dari kerja keras Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Rois Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh mengakui ada peran besar PKB atas hadirnya UU Pesantren dan Perpres itu.

“Dalam hati, kita tetap mengakui, ini peran PKB. Hampir setiap pengasuh pesantren yang ketemu saya, ada yang dalam hati, berbisik ini peran PKB. Mudah mudahan PKB tetap mengawal pelaksanaannya, dan NU bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan dana yang kita terima dari APBN,” ujarnya, saat tasyakuran lahirnya Perpres 28/2011 bersama pengurus DPW PKB Jateng di kantor PWNU Jateng, Semarang, Minggu malam (19/9/2021).

Hadir juga Ketua PWNU Jateng KH Muzamil, para kyai, bebeberapa jajaran pengurus PWNU. Dari PKB tampak Sekretaris DPW H Sukirman, Ketua FPKB Syarif Abdillah, Bendahara DPW Abdul Hamid, Anggota FPKB Fuad Hidayat, Deni Septivian, Moh. Zein ADV, Siti Rosidah dan Nur Habsin.

Kiai Ubaid menuturkan, terbitnya undang-undang Pesantren yang diinisiasi PKB itu adalah sebuah nikmat. Dalam pasal 23, pemerintah menyediakan dana abadi untuk ponpes. (c-hu)