23
Sat, Nov

Diwajibkan Beli Pupuk Non-Subsidi Saat Tebus Pupuk Subsidi, Petani Desa Keben Protes

Foto: Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Tambakromo, 3 Juni 2021—Sejumlah petani Desa Keben Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengaku diwajibkan oleh pengecer pupuk subsidi di desanya untuk membeli pupuk non-subsidi Phonska Plus saat melakukan penebusan pupuk subsidi.

Suparjan (54 tahun) salah satu petani Desa Keben menyatakan bahwa jika petani tidak bersedia membeli pupuk non-subsidi Phonska Plus, pihak pengecer tidak bersedia melayani pembelian pupuk bersubsidi oleh petani.

“Jadi tiap beli pupuk bersubsidi dengan kartu tani, petani diwajibkan beli Phonska Plus non-subsidi minimal 5 kilo gram. Harga per kilo gramnya Rp 10.000. Kalau 5 kg berarti Rp 50.000. Itu minimal lho, ada yang wajib beli 15 kilo gram hingga tidak terbatas tergantung jumlah pembelian pupuk bersubsidi. Terus terang itu memberatkan petani,” terang Suparjan kepada Clakclik.com, Kamis (3/6/2021).

Suparjan menambahkan bahwa dirinya dan petani lainnya di Desa Keben kebingungan terkait persoalan itu. “Saat petani bertanya kepada petugas penyuluh lapangan (PPL) apakah model penjualan pupuk subsidi memang aturannya demikian, pihak PPL  meminta petani untuk bertanya ke pihak pengecer. Saat petani bertanya ke pengecer disuruh bertanya ke distributor. Saat petani bertanya ke distributor diminta bertanya ke pengecer lagi. Jadi kami bingung,” kata Suparjan.

Pupuk non-subsidi yang menurut petani Desa Keben wajib dibeli saat petani menebus pupuk subsidi dengan kartu tani di pengecer / Foto: Clakclik.com

Dilansir dalam pemberitaan liputan6.com, Selasa (02/2/2021) pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk bersubsidi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang dikeluarkan perusahaan bahwa penjualan pupuk bersubsidi oleh distributor dan kios dilakukan dalam bentuk paket.

Menurut Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia Gusrizal, perseroan telah mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan kios di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi.

"Kami tidak pernah memaketkan, itu pilihan ada di petani, mau ambil subsidi urea saja boleh, subsidi urea dan NPK boleh, dan komersial urea pun boleh, tapi kami tidak memaksa. Tidak ada kebijakan dari perusahaan kami harus dipaketkan," kata Gusrizal di Indramayu, seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/2/2021). (c-hu)