23
Sat, Nov

@DistanbunJateng: Tidak Ada Kebijakan yang Mewajibkan Pembelian Pupuk Secara Paket

Foto: Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 4 Juni 2021—Merespon pemberitaan tentang petani Desa Keben Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang mengaku diwajibkan oleh pengecer pupuk subsidi di desanya untuk membeli pupuk non-subsidi saat menebus pupuk subsidi, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah melalui akun twitter resminya @DistanbunJateng pada Jum'at (4/6/2021) merespon sebagai berikut:

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1714-diwajibkan-beli-pupuk-non-subsidi-saat-tebus-pupuk-subsidi-petani-desa-keben-protes

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/1436-cek-ini-posko-pelayanan-pupuk-bersubsidi-di-pati

Data tempat pengaduan masalah penyaluran pupuk bersubsidi di sejumlah kabupaten; salah satunya di Kabupaten Pati / Foto kiriman @DistanbunJateng

1. Tidak ada kebijakan baik dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mewajibkan pembelian pupuk secara paket antara pupuk bersubsidi dengan pupuk non-subsidi.

2. Apabila ada KPL (Kois Pupuk Lapangan-red) yang memaksa petani membeli pupuk sistem paket, dapat dilaporkan ke KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), atau ke PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company) Kabupaten KP3 nya, lewat penyuluh dan POPT (Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman-red).

3. Untuk Kab. Pati, dapat dilaporkan ke kontak pos layanan pupuk Kabupaten Pati di nomor kontak: (1) Dinas Pertanian, M. Giarto : 081325762334, (2) Koordinator Penyuluh, Dwi Nugroho Kristyastejo: 085328773922, (3) Bidang Perdagangan, Trisno: 081322261939, (4) Distributor, CV. Karya Mandiri: 081326426555, (5) BRI Unit, Zaky Widyatmoko: 081225604803.

Surat edaran larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket dari PT. Pupuk Indonesia / Foto kiriman @DistanbunJateng

@DistanbunJateng juga melampirkan surat edaran dari PT. Pupuk Indonesia (Persero) tentang larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket. Dalam larangan tersebut di point 3 tertulis “Apabilan di kemudian hari ditemukan kios binaan distributor yang tidak melaksanakan instruksi tersebut diatas maka akan kami berikan sanksi sebagai bentuk evaluasi terhadap distributor dan kiosnya. (c-hu)