23
Sat, Nov

Undang-Undang Komponen Cadangan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 2 Juni 2021—Dinilai tidak sesuai konstitusi dan hak asasi manusia, Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Senin (31/5/2021), mengajukan uji materi 14 pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/920-kemenhan-segera-buka-pendaftaran-komcad-untuk-milenial-usia-18-35-tahun

Peneliti Imparsial sekaligus anggota Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Husein Ahmad, memaparkan, ada beberapa substansi yang dinilai bermasalah secara hukum, HAM, dan tata kelola sistem pertahanan dan keamanan.

Salah satu yang dipersoalkan oleh Tim Advokasi adalah Pasal 4 yang mengatur ruang lingkup ancaman dari segi militer, nonmiliter, dan hibrida, dinilai terlalu luas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal karena komponen cadangan bisa diminta untuk menangani konflik dalam negeri. (c-hu)