Clakclik.com, 2 Juni 2021—Dinilai tidak sesuai konstitusi dan hak asasi manusia, Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Senin (31/5/2021), mengajukan uji materi 14 pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Peneliti Imparsial sekaligus anggota Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Husein Ahmad, memaparkan, ada beberapa substansi yang dinilai bermasalah secara hukum, HAM, dan tata kelola sistem pertahanan dan keamanan.
Salah satu yang dipersoalkan oleh Tim Advokasi adalah Pasal 4 yang mengatur ruang lingkup ancaman dari segi militer, nonmiliter, dan hibrida, dinilai terlalu luas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal karena komponen cadangan bisa diminta untuk menangani konflik dalam negeri. (c-hu)