Pati, Clakclik.com—Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah beroperasi seperti biasa meskipun Bupati Pati Haryanto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diantaranya tertulis bahwa tempat karaoke harus tutup selama PPKM 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Hari Keempat PPKM Pati: Seorang PNS/ASN Terjaring Razia di Tempat Karaoke (clakclik.com)
Beroperasinya sejumlah tempat karaoke ditengah kebijakan PPKM tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dari Polres dan Satpol PP Kabupaten Pati dalam giat razia menindaklanjuti SE bupati soal PPKM, Kamis (14/1/2021) siang.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dan Kepala Satpol PP Hadi Santoso memimpin langsung razia yang dilakukan di siang hari tersebut.
Dalam razia tersebut, sejumlah pengelola tempat karaoke, puluhan perempuan pemandu karaoke dan ratusan botol miras diamankan ke Mapolres Pati. (c-hu)