Pati, Clakclik.com—Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terjaring razia sedang dugem dan pesta minuman keras (miras) di salah satu room tempat karaoke bersama perempuan pemandu karaoke (PK). Razia dilakukan oleh Polres Pati, Kamis (14/1/2021) siang.
Padahal Bupati Pati Haryanto telah meneken surat edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan bahwa Polres Pati bersama Satpol PP menggelar razia di tempat karaoke dalam rangka menindaklanjuti surat edaran (SE) bupati yang mewajibkan semua tempat karaoke tutup dalam masa PPKM 11-25 Januari 2021. “Tadi ada ASN yang kami amankan di salah satu tempat karaoke,” kata Kapolres Arie.
Menurut sejumlah sumber dan foto yang beredar, ASN tersebut dugem dan mabuk di tempat karaoke dengan masih menggunakan seragam kerja batik.
Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan sejumah perempuan pemandu karaoke. (c-hu)