23
Sat, Nov

Turki Vonis Harun Yahya 1.075 Tahun Penjara Karena Cabul, Menipu dan Spionase

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 12 Januari 2021—Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara 1.075 tahun kepada penceramah Muslim, Adnan Oktar alias Harun Yahya (64), karena terbukti melakukan kejahatan seksual.

Dilansir AFP, Senin (11/1/2021), amar putusan hakim menyatakan menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap orang di bawah umur. Dia juga terbukti melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.

Oktar ditangkap pada Juni 2018 setelah kepolisian Turki menyelidiki dugaan kejahatan keuangan yang dilakukan oleh dia dan organisasi yang dibentuknya.

Selama sidang, hakim, jaksa serta terdakwa mendengarkan sejumlah kesaksian korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oktar.

Seorang saksi korban berinisial CC mengaku dia dan sejumlah perempuan lain kerap diperkosa dan dilecehkan oleh Oktar.

Menurut pengakuan CC, Oktar memaksa sejumlah perempuan yang dia perkosa untuk meminum pil kontrasepsi.

Polisi juga menemukan 69 ribu pil KB di kediaman Oktar. Dia berdalih pil itu digunakan untuk mengobati kelainan di kulit dan menstruasi.

Di Indonesia, buku-buku Harun Yahya selama ini banyak digunakan sebagai rujukan di sekolah maupun di kampus. Sejumlah penceramah Indonesia juga kerap mengutip Harun Yahya. (c-hu)