18
Sat, May

Hari Ke-7 PPKM Pati: Bupati Haryanto Diduga Langgar SE PPKM dan Perbup Covid-19

Ilustrasi / Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Beredarnya foto Bupati Pati Haryanto mengikuti resepsi pernikahan dengan tidak bermasker dan tidak menjaga jarak menambah deretan dugaan kasus pelanggaran PPKM di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto tersebut beredar di media sosial Facebook dan Whatsapp, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Hari Ke-4 PPKM Pati: Sejumlah Tempat Karaoke Buka Seperti Biasa (clakclik.com)

Baca juga: PPKM H-5 Pati: Bupati Haryanto ke Lokalisasi LI (clakclik.com)

Resepsi merupakan salah satu kegiatan yang dilarang selama PPKM. Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bupati tentang PPKM point 9 yang berbunyi: kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa antara lain berupa pertemuan/rembug warga, resepsi, hajatan, pentas seni budaya, event olahraga atau kegiatan lain yang sejenis tidak diijinkan sampai dengan berakhirnya masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Sementara itu, tidak bermasker di tempat umum dan tidak jaga jarak merupakan pelanggaran Perbup 49 tahun 2020 pasal (6) dengan sanksi kerja sosial menyapu atau memungut sampah ditempat umum.

Sebelumnya, dalam operasi gabungan Polres Pati dan Satpol PP Pati seorang ASN ditemukan sedang nge-room di tempat karaoke. ASN tersebut akhirnya di sanksi dengan penurunan pangkat selama 3 tahun karena tertangkap melanggar PPKM.

“Jangan sekali-sekali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat,” pesan Bupati Haryanto seperti dilansir patinews.com, Jum’at (15/1/2021). (c-hu)