Winong, Clakclik.com—Seorang ketua RT di Desa Kebolampang Kecamatan Winong Kabupaten Pati, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak asusila kepada anak dibawah umur.
Di lansir sejumlah media online, SY (55 tahun) sang ketua RT ini sebelum melakukan tindakan asusila, ia sempat mengiming-imingi uang Rp.2 ribu kepada korban. Bahkan, ketika masuk ke dalam rumah korban, tersangka berdalih akan melakukan pendataan penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dari Ibu, kakak, dan kakek korban, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Korban berusia lima tahun. Kemudian pada Selasa (9/6/2020) pelaku kami panggil dan langsung kami naikkan statusnya jadi tersangka,” kata Kapolres Arie saat konferensi pers di halaman Mapolres Pati, Jumat (12/6/2020).
Menurut Kapolres Arie, tersangka dijerat Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (c-hu)