22
Fri, Nov

Diangkat Pakai Perda, Diberhentikan dengan Pebup, Perangkat Desa di Rembang Siapkan Langkah Hukum

Sukarman, SH.MH bersama sejumlah perangkat desa di Rembang / Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Rembang, Clakclik.com—Protes para perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah soal peraturan masa jabatan mereka terus bergulir. Obyek peraturan yang diprotes adalah Peraturan Bupati No 16 tahun 2017 tentang tentang Perangkat Desa yang didalamnya terdapat klausul bahwa perangkat desa akan diberhentikan pada usia 60 Tahun.

Padahal di ketentuan peralihan Perda No 4 tahun 2007, pasal 18 (1) menegaskan perangkat desa boleh menghabiskan masa jabatan sampai dengan usia 65 tahun. Para perangkat desa yang melakukan protes adalah meraka yang rata-rata diangkat berdasarkan Perda No 4 tahun 2007.

Saat ini implementasi Peraturan Bupati No 16 tahun 2017 tentang tentang Perangkat Desa sudah diterapkan. Tercatat sudah ada 2 Perangkat desa, yaitu desa Meteseh, Kecamatan Kaliori  dan desa kedungasem Kecamatan Sumber yang sudah diberhentikan.

Merespon hal itu, sejumlah perangkat desa Kabupaten Rembang melakukan konsultasi kepada seorang pengacara Semarang; Sukarman,SH.MH.

Menurut Sukarman yang juga dosen pengajar Fakultas Hukum Unisbank, pemberhentian perangkat desa harus mendasarkan pada pasal 118 ayat (5) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan ini, perangkat desa yang tidak berstatus PNS, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.

“Dalam hukum itu tidak boleh berlaku surut, artinya ketika Perangkat Desa diangkat menggunakan Perda lama, maka harus dihabiskan terlebih dulu masa jabatannya,” terang Sukarman saat bertemu dengan sejumlah perangkat desa di Desa Meteseh,Kecamatan Kaliori,Kabupaten Rembang, Selasa (9/6/2020).

Para perangkat desa itu bersama Sukarman saat ini sedang pelajari dan menimbang untuk menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang atau melakukan eksekutif review terhadap Peraturan Bupati No 16 tahun 2017 tentang tentang Perangkat Desa.

Sebelumnya, puluhan perangkat desa di dua Kecamatan Kaliori dan Kecamatan Sumber menggelar aksi di DPRD Rembang dan beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri. (c-hu)