19
Fri, Apr

Warga Pertanyakan Ijin Tambang Milik Almarhun Sudir Santoso

Arsip WALI-SHL

Komunitas
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com--Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati mendatangi Kantor Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2013-warga-pinggiran-curhat-ke-pj-bupati-pati-di-acara-makan-rajungan-gratis-1500-porsi

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1549-tambang-di-sukolilo-kembali-memakan-korban-jiwa

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan status ijin pertambangan milik almarhum Sudir Santoso yang saat ini dikelola oleh CV. Bukit Batu Nusantara.

Ketua Wali-SHL Sutrisno mengatakan, pihaknya mempertanyakan status ijin pertambangan itu dikarenakan mengacu pada aturan yang berlaku yakni ijin pertambangan yang pemegang ijinnya meninggal dunia, secara otomatis ijin itu tidak berlaku lagi.

"Jika ijin tidak berlaku, harusnya kan operasional tambang berhenti. Namun dilapangan kami menemukan pertambangan dilokasi ijin Pak Sudir almarhum itu terus berjalan alias tidak pernah berhenti," terang Sutrisno.

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/1972-sambut-hari-lingkungan-hidup-wali-shl-tanam-pohon-di-kendeng-utara

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1623-kerusakan-kendeng-dan-muria-penyebab-banjir-pati

Menurut Sutrisno, pertambangan di lokasi tersebut sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar. Dari mulai persoalan kesehatan hingga penyebab kerusakan jalan.

"Dampaknya mulai debu yang diakibatkan kendaraan tambang, dam truk yang kebut-kebutan karena mengejar target sehingga menimbulkan kecelakaan, membuat jalan mudah rusak dan kerja mereka tidak ada aturan sehingga menganggu kenyaman masyarakat," jelasnya.

Merespon hal itu, Kepala ESDM Kendeng Muria Pati Irwan Edhie Kuncoro menyatakan bahwa CV. Bukit Batu Nusantra belum memilki IUP OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)

"Ijinnya baru tahap eksplorasi. Jadi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi. Kami sudah pernah mengingatkan sampai tiga kali. Biasanya, mereka berhenti saat kami datangi, tapi setelah kami pergi beroperasi lagi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kewenangan ESDM hanya melakukan pembinaan dan pengawasan. Sedangkan penindakan dan penegakan hukum menjadi ranah pihak kepolisian. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.