Clakclik.com, 16 Juli 2022--Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pupuk bersubsdi menjadi hanya dua jenis dan diperuntukkan pada sembilan komoditas.
Baca juga: https://www.clakclik.com/73-cerita/1990-pemerintah-akan-batasi-penyaluran-pupuk-bersubsidi
Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/1883-subsidi-pupuk-oh
Hal itu dilakukan agar penyaluran subsidi lebih fokus dan tepat sasaran di tengah meningkatnya harga bahan baku pupuk di tingkat global sebagai dampak situasi geopolitik dunia.
Ketentuan mengenai pupuk bersubsidi kini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang diundangkan 8 Juli 2022.
Apabila sebelumnya jenis pupuk yang disubsidi mencakup urea, NPK, SP-36, ZA, dan pupuk organik, saat ini hanya urea dan NPK.
Adapun peruntukannya adalah padi, jagung, kedelai (subsektor tanaman pangan), cabai, bawang merah, bawang putih (hortikultura), tebu rakyat, kakao, dan kopi (perkebunan).
Sebelum peraturan ini berlaku, ada 70 komoditas yang menerima pupuk subsidi. Pemerintah menganggarkan Rp 25 triliun untuk menjangkau sedikitnya 16 juta petani. (c-hu)