Clakclik.com, 7 Juli 2022--Pemerintah bakal mengurangi pupuk bersubsidi menjadi hanya dua jenis, yakni urea dan NPK, serta menyederhanakan jenis komoditas yang berhak mendapatkannya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, komoditas pangan yang dinilai strategis adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.
Pembatasan pupuk bersubsidi merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR. Kementerian Pertanian dalam rapat dengar pendapat pada Februari 2022 menyatakan menerapkan pembatasan itu mulai Juli 2022.
Sebelumnya, jenis pupuk yang disubsidi mencakup urea, NPK, SP-36, ZA, dan pupuk organik. Sementara komoditas yang berhak mendapatkannya mencapai lebih dari 70 jenis. (c-hu)