21
Thu, Nov

Dampak Abu-abu Radiasi Sutet

Foto: Clakclik.com

Opini
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Ditulis oleh: Tim Yayasan YAPHI Solo, Jawa Tengah, Indonesia

Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) merupakan sebuah piranti untuk mendistribusikan aliran listrik dari pembangkit listrik menuju kerumah-rumah warga. Untuk pembangunan dan pengelolaan SUTET saat ini dilakukan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT.PLN Persero).

Menurut Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Pada Ketetuan Umum Pasal 1 ayat 2 dijelaskan pengusaha yang memiliki SUTT dan/atau SUTET adalah pengusaha yang memiliki Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan memiliki izin usaha ketenagalistrikan untuk kepantingan umum.

Meskipun PT. PLN Persero saat ini sudah bukan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dikarenakan disahkannya Undang-Undang Ketenagalistrikan pada tahun 2009 dalam pasal 5 ayat 1 huruf g nomor 2 dan 3 dijelaskan penetapan izin penyedia tenaga listrik ditujuakan untuk badan usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Disambung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pada pasal 7 mengatur bahwa “usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, dan usaha penyediaan listrik secara terintegrasi dilakukan dalam satu wilayah usaha oleh satu badan usaha”.

Dengan adanya amanat peraturan tersebut maka hanya boleh ada satu perusahaan (badan usaha) yang melakukan distribusi, penjualan, dan penyediaan listrik di satu wilayah saja. Hal itu diperkuat dengan pemaparan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM RI dalam webinar mengenai “Perizinan Usaha Ketenagalistrikan pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  pada 24 Maret 2021 lalu di Jakarta. Dalam slide ke-5 digambarkan bahwa PLN sebagai satu-satunya BUMN yang berperan sebagai pengusaha yang memegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPIL).

DAMPAK SUTET

Saluran Udara Ekstra TInggi (SUTET) memiliki tegangan hinggal 500kv dan ini bukan sebuah tegangan yang kecil. Bisa sangat berbahaya jika tegangan sebesar itu mengenai tubuh manusia. Dikutip dari www.merdeka.com tulisan Indra Cahya pada tanggal 19 Maret 2016 menjelaskan bahwa dengan 49 volt saja sudah cukup untuk mengganggu ritme jantung. Kemudian manusia bisa langsung pingsan jika terkena listrik dengan tegangan 50kv.

Dalam pembangunannya SUTET juga disyaratkan untuk menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu kegiatan usaha.

Pada pasal 4 PP 22/2021 juga ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memilki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Masih dalam PP 22/2021 menjelaskan mengenai dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Dari data-data diatas bisa disimpulkan bahwa kegiatan/usaha yang memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL pasti memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. SUTET adalah salah satu kegiatan yang memiliki Amdal, maka SUTET bisa dianggap sebagai kegiatan yang memiliki dapak terhadap lingkungan hidup, akan tetapi sampai sekarang masih ada pro-kontra terkait dampak sutet terhadap kesehatan.

Keluarga di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng menolak rumahnya dilewati kabel Sutet dengan memasang stiker bertuliskan penolakan di dinding rumahnya beberapa waktu lalu / Claclik.com

Informas terkait dampak SUTET dalam dokumen Amdal yang dibuat oleh PT. PLN Persero untuk pembangunan SUTET 500 Kv Tanjung Jati B-TX (T.12 Pedan-Ungaran), dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (UPL) hanya disebebutkan dampak penting yang ditimbulkan adalah persepsi negatif masyarakat mengenai pembangunan SUTET.

Dengan dampak seperti itu menjadikan muncul keraguan, SUTET memang tidak memiliki dampak atau PT. PLN Persero tidak melakukan penelitian mengenai dampak SUTET atau yang paling mengerikan adalah dampak-dampak SUTET yang sebenarnya disembunyikan. Asumsi-asumsi seperti itu akan terus meluas kemasyarakat jika tidak ada kejelasan mengenai dampak SUTET yang sejelas-jelasnya kepada publik.

Jika mengacu pada informasi masyarakat yang tinggal dibawah aliran SUTET yang salah satunya tinggal di Desa Kedung Winong, Kecamata Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyatakan sudah ada beberapa kejadian seperti ada lampu merkuri di depan rumah warga yang tiba-tiba menyala sendiri ketika turun hujan, padahal saklar dalam keadaan mati.

Kemudian ada yang mengeluhkan televisinya rusak, bahkan samapi dua buah televise yang rusak. Lalu ada juga yang mengeluhkan sering mengalami pusing dan nyeri sendi. Dengan adanya kejadian-kejadian itu masyarakat masih belum bisa memastikan, penyebabnya dari SUTET atau tidak dan kesimpang-siuran informasi mengenai dampak SUTET ini yang membuat masyarakat khawatir (memiliki persepsi negatif).

POTENSI PELANGGARAN HAM

Dalam pasal 28 A diamanatkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hisup dan kehidupannya”. Kemudian dalam pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”.

Jika berbicara mengenai SUTET, maka yang menjadi pertanyaan apakah SUTET itu berbahaya?. Sampai degan tulisan ini dibuat belum ada kejelasan mengenai dampak-dampak SUTET.

Dilansir dari www.alodokter.com mengenai “Bahaya Tinggal di Daerah SUTET” yang ditulis oleh dr. Kevin Adrian pada tanggal 10 Mei 2021 menjelaskan bahwa selain menyalurkan listrik dengan tegangan tinggi, SUTET juga memancarkan radiasi elektromagnetik. Radiasi ini diduga dapat mengakibatkan penyakit, seperti : Kanker pada anak-anak, kanker payudara, ganguan tidur, sakit kepala hingga telinga berdenging.

Akan tetapi ketika ingin meminta keterangan lebih lanjut dengan menghubungi melalui aplikasi ALODOKTER, nama dr. Kevin Adrian sudah tidak ada dalam kolom pencarian dafta dokter di ALODOKTER.

Banser dan Ansor Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah melakukan aksi penolakan Sutet di desa mereka beberapa waktu lalu / Clakclik.com

Ada kabar juga mengenai bahaya SUTET dari beberapa peneliti Universitas Airlangga Surabaya, yang melakukan penelitian kepada masyarakat yang tinggal pada aliran SUTET dengan melakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium, menunjukkan kecenderungan perubahan bermakna untuk denyut nadi, frekuensi pernapasan, tekanan darah, leukosit, limfosit darah bahkan bisa juga mengganggu mental seseorang, informasi ini didapatkan melalui lama www.its.ac.id yang ditulis oleh Dadang pada tanggal 6 Februaru 2006.

Jika mengutip kerya tulis berjudul “Dampak Radiasi Listrik Tegangan Tinggi Terhadap Kesehatan Manusia” yang ditulis oleh Ahmad Nawawi pada tahun 2018 dimuat pada situs www.ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id, dalam kesimpulanya menuliskan bahwa WHO menyatakan bahwa SUTET tidak berdampak pada kesehatan manusia karena medan listrik dan medan magnet yang dipancarkan masih dalam batas aman.

Hal ini dinyatakan oleh WHO dengan melihat penelitian-penelitian yang sudah dilakukan oleh beberapa ahli tentang pancaran medan listrik dan medan magnet dari SUTET termasuk radiasi non-pengion yang relatif tidak berbahaya jika dibandingkan dengan radiasi pengion seperti nuklir dan rontgen.

Akan tetapi WHO tidak memungkiri terjadinya dampak kesehatan kepada tubuh manusia, karena penelitian yang dilakukukan oleh para ahli bukan penelitian objektif mengenai dampak SUTET terhadap kesehatan tapi hanya penilitian observatif saja.

Dampak yang tidak jelas membuat persepsi negatif masyarakat terus berkembangn dan penolakan terhadap pembangunan SUTET di wilayah pemukiman pasti akan terus terjadi. Dengan adanya kesimpang-siuran mengenai dampak SUTET juga membuat kebingungan dalam menanganinya walaupun WHO memiliki standar untuk hidup aman dibawah SUTET meskipun hal itu juga belum bisa dipastikan.

Membangun SUTET diatas pemukiman seakan meletakan masyarakat pada ketidakpastian, karena belum dijelas dampak kesehatan apa yang akan mereka terima. Bukan menjadi sebuah masalah jika SUTET itu tidak berbahaya, akan tetapi ini akan menjadi masalah jika SUTET berbahaya bagi kesehatan, karena ada perampasan hak hidup yang dilakukan kepada masyarakat, sesuai dengan pasal 28 A UUD 1994.

Sebenarnya membuat masyarakat tidak nyaman saja sudah merupakan pelanggaran terhadap UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Jika memang tidak ada jaminan yang pasti tentang keamanan SUTET, seharusnya pembangunan di wilayah pemukiman bisa dihindari dahulu dan memilih daerah yang bukan merupakan pemukiman.

 

DAFTAR PUSTAKA

- Undang-Undang Dasar Republik Indonesi tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
- www.merdeka.com
- www.alodokter.com
- www.its.ac.id
- www.ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id