24
Sun, Nov

Memahami Ragam Istilah Soal Virus Corona (Codiv-19)

Ilustrasi / WCTI

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 16 Mater 2020—Ramai persoalan Virus Corona (Codiv-19) disamping membuat kepanikan bagi masyarakat, juga berdampak pada kebingungan. Masyarakat bingung disebabkan banyak istilah yang digunakan pemerintah maupun paramedis dalam menyampaikan informasi terkait  terkait dengan Virus Corona (Codiv-19). Beberapa istilah yang membingungkan adalah; Virus Corona CODIV-19, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan suspect corona.

Virus Corona adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Pada manusia, beberapa Virus Corona diketahui menyebabkan infeksi pernafasan mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan yang terbaru adalah CODIV-19.
Kesimpulannya CODIV-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh Virus Corona model terbaru yang hingga saat ini belum ada vaksinnya.

Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 digunakan pada seseorang yang mengalami gejala demam (>38 C) atau ada riwayat demam atau inveksi saluran pernafasan akut (ISPA) tanpa pneumonia dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Adapun yang dimaksud dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 adalah orang mengalami gejala demam (>38 C) atau ada riwayat demam, ISPA, pneumonia ringan hingga berat serta memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir.

Sedangkan yang disebut dengan suspect atau tersangka CODIV-19, minimal ada 3 kategori orang yang disebut suspect CODIV-19, yakni:

Pertama, pasien dengan penyakit pernapasan akut (demam dan setidaknya satu tanda / gejala penyakit pernapasan seperti batuk, sesak napas), yang tidak karena penyakit tertentu dan memiliki riwayat perjalanan ke atau tempat tinggal dalam suatu negara/wilayah atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal penyakit COVID-19 selama 14 hari sebelum timbulnya gejala.

Kedua, pasien dengan penyakit pernapasan akut dan yang telah melakukan kontak fisik dengan kasus COVID-19 yang dikonfirmasi atau kemungkinan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala;

Ketiga, pasien dengan infeksi saluran pernapasan akut yang parah (demam dan setidaknya satu tanda / gejala penyakit pernapasan (misalnya, batuk, napas pendek) dan memerlukan rawat inap serta tidak karena penyakit tertentu yang dideritanya.