20
Mon, May

Tempat Karaoke Di Pati, Legal & Ilegal Isinya Diduga Sama: Miras & Prostitusi

Flayer salah satu tempat karaoke di Pati yang beredar di media sosial / Istimewa

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati Clakclik.com—Dugaan tentang kesamaan isi tempat karaoke baik yang legal maupun yang illegal, baik yang ada di lokasi khusus maupun yang didalam hotel mencuat setelah pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian melakukan razia di sejumlah lokasi termasuk di beberapa hotel, Jumat (24/1/2020).

Foto-foto razia yang beredar di beberapa whatsapp grup (WAG) menunjukkan sejumlah pemandu karaoke (PK) dengan pakaian seronok yang mengindikasikan tidak mungkin jika fasilitas karaoke tersebut merupakan fasilitas karaoke untuk keluarga.

Salah satu foto razia gabungan Satpol PP dan Polres Pati, Jum'at (24/1/2020) yang beredar di WAG / Istimewa

Indikasi bahwa ada peredaran miras dan praktik prostitusi di tempat karaoke juga bisa ditemukan dari beberapa flayer iklan sebuah tempat karaoke di media sosial (medsos) yang menyantumkan paket layanan termasuk diantaranya minuman keras jenis vodka.

Beberapa minggu terakhir ini, seiring dengan kehadiran kapolres baru, Kabupaten Pati ramai dihebohkan dengan aksi-aksi terobosan yang dilakukan Polres Pati dan para stakeholder lainnya. Diantara terobosan yang dilakukan adalah razia tempat-tempat yang ditengarai menjadi sarang praktik maksiat yang menyebar di wilayah Kabupaten Pati.

Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) terutama Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan aparat baik Kepolisian maupun Satpol PP.

Flayer salah satu tempat karaoke di Pati yang beredar di media sosial / Istimewa

Beberapa waktu lalu, kondisi tidak adanya penegakan hukum terkait dengan praktik kemaksiatan tersebut  sempat dikeluhkan pihak NU saat coffe morning di lingkungan Polres Pati.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari para pihak terkait apakah tempat-tempat tersebut akan ditutup atau hanya dilakukan razia secara berkala saja. (c-hu)