Clakclik.com, 12 Nopember 2019—Sejak Januari 2020 nanti, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberlakukan wajib sertifikasi profesi nelayan dan pelaku usaha budidaya ikan dan pengolahan.
Dilansir di laman Kompas.id, Senin (11/11/2019) Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengemukakan, sertifikasi profesi nelayan sejalan dengan ratifikasi pemerintah terhadap ketentuan standar pelatihan dan sertifikasi pengawasan kapal penangkapan ikan yang ditetapkan Organisasi Maritim Internasional (IMO).
”Nelayan wajib pegang sertifikat. Kapten kapal dan kepala kamar mesin harus punya sertifikat jika tetap ingin bisa melaut. Target kami, 1 juta nelayan tersertifikasi,” katanya.
Sjarief Widjaja menambahkan, usaha perikanan budidaya diwajibkan memenuhi sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) untuk bisa memasarkan produk ke luar negeri. Sementara usaha pengolahan ikan harus memiliki sertifikat keamanan pangan (HACCP).
Di Indonesia, data pelaku usaha perikanan saat ini meliputi 2,7 juta nelayan; 1,6 juta pembudidaya ikan; dan 2,5 juta orang di usaha pengolahan ikan. Jumlah pembudidaya yang sudah mengantongi sertifikasi CBIB baru sekitar 5.500 orang dari 1,6 juta pembudidaya. Adapun pembenih ikan yang bersertifikasi baru 1.000 orang dari jumlah pembenih sekitar 8.000 orang.
Sertifikasi itu menjadi persyaratan negara-negara tujuan utama ekspor perikanan Indonesia, seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang. Meski demikian, sebagian besar pelaku usaha masih belum mengantongi sertifikasi. (c-hu)