09
Thu, May

Masih Banyak Guru yang Kesulitan Menginterpretasi Kurikulum

Foto: Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 18 April 2024–Kurikulum nasional yang mengalami perubahan dari masa ke masa dalam sistem pendidikan selalu menyisakan persoalan. Hal itu di antaranya terkait kesiapan dan kemampuan guru untuk mengimplementasikannya secara bermakna dan berkualitas.

Mulai tahun ajaran 2024/2025, Kurikulum Merdeka ditetapkan sebagai kurikulum nasional yang secara bertahap menggantikan Kurikulum 2013. Kurikulum nasional yang baru ditetapkan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berkembang dengan mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua murid.

Struktur Kurikulum Merdeka diklaim lebih fleksibel sehingga memungkinkan sekolah untuk menyusun kurikulum satuan pendidikan yang cocok dengan karakteristik sekolah dan lingkungan setempat. Dengan demikian, Kurikulum Merdeka bisa diterjemahkan oleh sekolah yang minim fasilitas di daerah terpencil menjadi kurikulum sesuai dengan kondisinya. Dengan demikian, tidak ada lagi penyeragaman kurikulum satuan pendidikan yang diwajibkan dari pusat.

Direktur Eksekutif Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik) Dhitta Puti Sarasvati, di Jakarta, Selasa (16/4/2024), mengatakan, pendidikan berkualitas memang harus terus diperjuangkan. Namun, yang diperlukan guru bukanlah perubahan kurikulum resmi.

”Yang mendesak adalah pendidikan guru yang lebih aksesibel, terjangkau, dan berkualitas,” kata Puti yang juga dosen di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) swasta di Jakarta.

Puti menjelaskan, secara umum, guru tidak terbiasa membaca kurikulum resmi nasional. Mereka memahami kurikulum berdasarkan hasil interpretasi pihak lain, misalnya interpretasi dari penerbit (dalam wujud buku teks) serta interpretasi dari pemateri saat bimbingan teknis kurikulum atau pelatih guru.

Bahkan, untuk keperluan administrasi, dari dulu sudah ada oknum-oknum yang menawarkan menjual paket kurikulum ke sekolah-sekolah. Biasanya, isinya berupa kumpulan silabus atau rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Sampai sekarang pun, oknum-oknum semacam itu masih ada. Di grup-grup guru ada yang menawarkan paket-paket Kurikulum Merdeka berupa beragam modul ajar, bahkan sampai paket video aksi nyata yang bisa diunggah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

”Tentu saja, kita tidak setuju dengan oknum-oknum semacam itu. Namun, para oknum ini melihat adanya kesempatan di mana tidak semua sekolah maupun guru siap menginterpretasi kurikulum sendiri dan mengembangkan kurikulum versinya sendiri. Itu adalah kondisi nyata yang perlu disadari, bukan diabaikan,” tutur Puti.

Sepengalamannya mendampingi pelatihan guru, Puti menemukan kondisi guru yang kesulitan menulis RPP dengan baik. Banyak guru yang tidak terbiasa membaca dokumen kurikulum resmi sendiri, apalagi menginterpretasinya.

Ada juga guru yang punya pemahaman konten yang masih terbatas sehingga kesulitan dalam merencanakan pembelajaran. Akhirnya yang bisa dilakukannya hanya mengandalkan buku teks.

”Terlepas dari tidak idealnya kondisi ini, tidak berarti teman-teman guru tidak mau belajar. Para guru dari seluruh Indonesia bersemangat belajar, tapi tak tahu harus mulai dari mana. Sama seperti halnya siswa, mereka juga menginginkan proses belajar yang bermakna,” kata Puti.

Ia menekankan pentingnya kesiapan guru untuk mengembangkan kurikulum. Namun, kemampuan ini harus dimulai dari bekal pendidikan guru yang baik.

”Sejak dulu, bukan hanya sejak adanya Kurikulum Merdeka, guru diharapkan punya keterampilan yang mumpuni untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri. Namun, kemampuan ini perlu ditopang oleh pendidikan guru yang baik, termasuk ketika guru masih menjadi calon guru di LPTK,” ujar Puti.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kurikulum Merdeka bertujuan mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia. Selain itu, juga bertujuan menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila. Kurikulum Merdeka merupakan kebijakan yang mengubah paradigma dalam mewujudkan pembelajaran berkualitas.

Dukungan bagi guru dan sekolah

Untuk membantu guru, Kemendikbudristek meluncurkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang menyediakan berbagai perangkat ajar, mencakup buku teks, buku bacaan, contoh kurikulum sekolah, contoh modul, dan instrumen asesmen kelas yang terus diperbarui secara berkala. PMM juga mendukung sekolah membentuk komunitas belajar secara luring maupun daring, menghubungkan sekolah dengan narasumber praktik baik dari sekolah lain.

Selain itu, ada Program Guru Penggerak (PGP), Sekolah Penggerak (SP), dan SMK Pusat Keunggulan (PK) yang hadir untuk melatih guru dan kepala sekolah sehingga mereka dapat berperan sebagai narasumber praktik baik Kurikulum Merdeka. Kemendikbudristek juga melakukan berbagai pelatihan yang lebih spesifik, termasuk untuk guru informatika, guru bahasa Inggris, guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, guru pendidikan anak usia dini, serta guru pendidikan inklusi.

Kurikulum Merdeka memungkinkan transformasi pembelajaran, tidak hanya di daerah perkotaan dan di sekolah dengan fasilitas memadai, tapi juga di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal. Untuk mendukung hal ini, Kemendikbudristek meluncurkan Awan Penggerak guna memudahkan guru di daerah yang tidak memiliki koneksi internet stabil untuk mengakses perangkat ajar dan modul pelatihan di PMM secara offline (luar jaringan).

Kemendikbudristek juga telah mendistribusikan lebih dari 15 juta eksemplar (716 judul) buku bacaan berjenjang yang menarik telah disusun dan dikirim ke lebih dari 5.900 PAUD dan lebih dari 14.500 SD di daerah tertinggal, disertai dengan pelatihan untuk mengelola buku dan menggunakannya dalam pembelajaran. Selain itu, PGP telah berjalan dari angkatan 1 hingga 9 dan menjangkau 502 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia, termasuk 1.792 guru di daerah khusus/intensif/3T.

Untuk meringankan beban guru, dokumen yang wajib disusun hanya kurikulum operasional satuan pendidikan dan RPP. ”Kedua dokumen ini bisa dibuat secara sederhana. RPP bahkan boleh hanya satu halaman, sesuai Permendikbudristek No 16/2022 tentang Standar Proses. Tidak ada kewajiban membuat modul ajar yang kompleks dalam implementasi Kurikulum Merdeka,” ucap Nadiem.

Dalam menyusun dokumen pembelajaran, guru juga tidak harus mulai dari nol. Beragam contoh kurikulum sekolah, RPP, modul, dan asesmen telah tersedia di PMM dan bisa digunakan secara langsung atau diadaptasi oleh guru. Guru dapat mempelajari cara menyusun dokumen pembelajaran Kurikulum Merdeka di panduan pembelajaran dan asesmen di laman kurikulum.kemdikbud.go.id. (c-hu)