Clakclik.com, 28 Nopember 2023--Pemerintah dan DPR menetapkan besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp 93,4 juta. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada calon anggota jemaah Rp 56 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat.
Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1444H/2023 ditetapkan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR, Senin (27/11/2023). Biaya haji ini disepakati setelah sebelumnya dilakukan rapat antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan anggaran tersebut naik Rp14,59 juta dari BPIH 2023, yakni Rp90,05 juta.
Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Namun, setelah melalui pembahasan dan rasionalisasi komponen, BPIH 2024 ditetapkan Rp 93,4 juta. Dari jumlah BPIH tersebut, 60 persen biaya dibebankan langsung kepada calon jemaah atau Rp 56 juta. Kemudian 40 persen sisa biaya haji lainnya ditanggung dana nilai manfaat, yakni Rp 37,3 juta.
Dengan ditetapkannya Bipih sebesar Rp 56 juta, maka calon jemaah haji perlu melunasi sisa biaya haji sebesar Rp 31 juta. Sebab, pada awal pendaftaran haji reguler, calon jemaah telah memberikan setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Biaya yang dibebankan kepada jemaah digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, sebagian akomodasi saat di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Ketua Komisi VIII DPP Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan hasil rapat Panja Komisi VIII dan Kemenag menyampaikan, pelunasan bipih dibayar setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual calon anggota jemaah.
”Panja Komisi VIII DPR meminta Panja Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat tahun 2024,” ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, BPIH 2024 ditetapkan dalam mata uang rupiah meskipun sebagian besar operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu riyal Arab Saudi dan dollar Amerika Serikat. (c-hu)