Clakclik.com, 18 Nopember 2023--Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai, subsidi biaya ibadah haji tetap diperlukan agar tidak membebani jemaah. Di sisi lain, besaran subsidi juga jangan sampai memberatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. Kebijakan mengenai biaya haji mesti dibuat secara proporsional.
”Saya sudah sering mengatakan bahwa selama ini biaya haji itu diberi subsidi lebih besar, bahkan separoh lebih, sehingga memberatkan lembaga BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan awak media, Jumat (17/11/2023).
Besaran subsidi yang terlalu besar dapat memengaruhi hasil pengembangan. ”Sehingga kadang hasil dari pengembangannya itu tergerus. Nah, kalau itu dibiarkan, modalnya akan habis. Maka, karena itu sumbangan ini saya kira tetap masih diperlukan supaya tidak terlalu besar yang ditanggung oleh (jemaah haji), tetapi juga jangan sampai memberatkan subsidi BPKH,” ujar Wapres Amin.
Sehubungan hal tersebut, Wapres Amin pun meminta agar ada proporsionalitas dalam penentuan biaya haji dan subsidi. ”(Oleh) karena itu, supaya dibuat secara proporsional. (Kalau) Kemarin 50 persen, (ya) jangan 50 persen. Ya, kemarin, kan, Menteri Agama mengajukan 30 persen sumbangannya, 70 persen (ditanggung jemaah). Dicoba itu didiskusikan apa sudah pantas dengan 30 persen? Apa masih harus ditambah subsidinya sehingga beban dari jemaah lebih kurang. Itu yang penting proporsional, lah, yang dilakukan melalui DPR,” kata Wapres Amin.
Sementara itu Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menuturkan, biaya haji itu normalnya Rp 95 juta. ”Normalnya itu yang harus dibayar secara full itu Rp 95 juta. Tapi, realitasnya di lapangan calon haji membayar Rp 48 juta. Kekurangannya itu disubsidi BPKH, subsidi oleh negara. Jadi, sebenarnya jemaah haji Indonesia ini mendapat subsidi pemerintah melakui BPKH,” ujar Anwar Iskandar.
Seperti diberitakan sejumlah media, Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 1445 H/2024 M rata-rata senilai Rp 105 juta. Usulan BPIH ini masih akan dibahas Panitia Kerja Komisi VIII DPR dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Nantinya, calon jemaah haji tidak membayar sepenuhnya BPIH. Mengacu rata-rata BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26, calon jemaah membayar rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dan sisanya dari sumber lain. (c-hu)