Clakclik.com, 12 Nopember 2023--Pemerintah akhirnya mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam siaran pers yang disebarluaskan ke media, Jumat (10/11/2023) , memastikan, melalui PP No 51/2023, upah minimum akan naik. Kepastian kenaikan upah minimum itu diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.
Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, dengan adanya ketiga variabel itu, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang. Jadi upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Dengan adanya ketentuan seperti itu, lanjut dia, peran dewan pengupahan daerah menguat. Mereka punya peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.
”Jadi, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antarwilayah, PP No 51/2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” imbuh dia.
PP No 51/2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Penetapan upah minimum provinsi akan dilakukan oleh gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November 2023, sedangkan upah minimum kabupaten/kota oleh buvait/wali kota paling lambat 30 November 2023. (c-hu)