Clakclik.com, 13 Oktober 2023 — Upaya pengendalian perubahan iklim memerlukan komitmen sejumlah pihak, termasuk pemerintah mulai dari pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, selama ini implementasi program perubahan iklim masih kerap terkendala di tingkat daerah karena kurangnya pengetahuan hingga pendanaan.
Hal tersebut mengemuka dalam acara forum dialog perubahan iklim bertajuk ”Peran Strategis Organisasi Masyarakat Sipil dalam Mendorong Aksi Perubahan Iklim Berbasis Bukti”, Kamis (12/10/2023).
Petani di wilayah Kec. Pucakwangi, Pati, Jateng mencari rumput untuk pakan ternak di sawah yang kering beberapa waktu lalu / foto: clakclik.com
Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif mengemukakan, semua rencana aksi dan program yang berkaitan dengan perubahan iklim mayoritas berada di tingkat nasional. Namun, hasil penelitian Kemitraan menunjukkan, banyak implementasi program perubahan iklim tersebut yang masih terkendala di tingkat daerah.
”Pengetahuan aparat pemda (pemerintah daerah) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota ternyata belum cukup terkait isu perubahan iklim. Kemudian, hal kedua yang terpenting ialah kesiapan pendanaan untuk mengatasi perubahan iklim di daerah juga belum dianggarkan di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” ujarnya.
Selain itu, hasil penelitian Kemitraan juga melihat sampai sekarang banyak pemda yang belum memiliki mekanisme kerja sama dengan swasta ataupun organisasi masyarakat sipil untuk mengatasi perubahan iklim. Padahal, upaya mengatasi perubahan iklim dengan anggaran yang besar memerlukan dukungan sejumlah pihak.
Menurut Laode, pemerintah pusat dapat berperan mengatasi kendala ini, salah satunya dengan terus meningkatkan bimbingan teknis kepada pemda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Di sisi lain, perlu juga meningkatkan aspek pendanaan yang diperoleh melalui skema dari sejumlah pihak.
”Sekitar 70 persen APBD kabupaten habis untuk gaji pegawai dan pengadaan alat kantor. Oleh karena itu, perlu dorongan yang kuat dari pemerintah provinsi, apalagi bila di kabupaten tidak memiliki dinas kehutanan. Jadi, permasalahan ini bukan hanya terkait teknis, tetapi juga menyangkut perbaikan tata kelola,” ujarnya. (c-hu)