23
Mon, Dec

Penjara Penuh, Kades/Lurah Diminta Selesaikan Kasus Tipiring di Desa

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 2 Juni 2023--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly berharap kasus kecil atau tindak pidana ringan (tipiring) dapat diselesaikan di tingkat kepala desa.

Menurut Yasonna, hal ini agar meminimalisir jumlah penghuni lapas yang diketahui telah over kapasitas kondisinya.

"Untuk tindak pidana-pidana kecil, sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa, mereka menjadi mediator jadi non mitigation peace maker," ucap Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara "Paralegal Justice Awards 2023", Kamis (1/6/2023).

Yasonna mengatakan, langkah ini dilakukan agar jumlah perkara di tingkat pengadilan tidak banyak menumpuk. Sehingga jumlah yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi sedikit.

"Itu yang kita katakan peran kepala desa, peran lurah, dan ini akan membantu kita supaya jumlah perkara tidak menumpuk di pengadilan," tambah Yasonna.

Selain itu, menurut dia, hal ini juga selaras dengan konsep keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yakni penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Ia menyayangkan apabila kasus kecil yang semestinya bisa diselesaikan di tingkat desa dengan jalur restorative justice. Tetapi harus dibawa hingga ke tingkat pengadilan. (c-hu)