Clakclik.com, 2 Juni 2023--Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Kepmenaker ini mengharuskan pencegahan diatur dalam perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, dan institusi perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan di tempat kerja. Meski kebijakan ini diapresiasi pekerja, tantangannya terletak pada pengawasan.
Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (1/6/2023) malam, di Jakarta, menyampaikan, sudah ada deklarasi tripartit untuk mendukung implementasi Kepmenaker No 88/2023 yang baru saja dikeluarkan. Menurut dia, deklarasi bersama ini penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila ada komitmen dan persepsi yang sama di antara pelaku hubungan industrial.
”Semoga diundangkannya kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Kabupaten Pati Husaini berharap bahwa kebijakan-kebijakan perburuhan yang terbit ditingkat nasional bisa dilaksanakan dilapangan, termasuk di daerah-daerah pinggiran yang industrinya sedang menggeliat seperti di Kabupaten Pati, Jateng.
”Hal terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan sehingga pihak perusahaan sungguh-sungguh menjalankan Kepmenaker No 88/2023 sesuai kondisi tempat kerja. Misalnya, di kawasan industri baru dan pinggiran seperti di Kabupaten Pati ini,” ujar Husaini, Jumat (2/6/2023).
Selain tantangan pengawasan, Husaini berpendapat, masih ada tantangan lain atas terbitnya Kepmenaker No 88/2023. Tantangan lain yang dimaksud adalah dunia kerja yang semakin fleksibel dengan tempat kerja yang bisa di mana pun, tidak harus di perkantoran ataupun pabrik. Hal seperti ini belum terakomodasi dalam Kepmenaker No 88/2023. (c-hu)