Clakclik.com, 2 Februari 2023--Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang lebih populer disebut Kementerian Desa atau Kemendes terus berupaya agar penggunaan dana desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa.
Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan membuat regulasi yang memperbolehkan dana desa tahun 2023 digunakan untuk program bedah rumah bagi warga yang tidak mampu.
Pada Bab II Permendes 8 tahun 2022, disebutkan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat tersebut. Hal ini sejalan dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Warga desa dengan status ekonomi miskin dengan kondisi tempat tinggal tidak layak huni dan sehat bisa memperoleh bantuan biaya perbaikan rumah melalui dana desa.
Adapun skema bantuan yang diberikan, sebesar maksimal Rp10 juta dalam bentuk material atau bahan bangunan dan (bukan untuk upah tenaga kerja).
Sejumlah syarat dibutuhkan untuk dapat mengakses bantuan biaya perbaikan rumah yang bersumber dari dana desa itu. Diantaranya adalah; status domisili, calon penerimanya diputuskan melalui musyawarah desa, serta kepala desa perlu menetapkan dalam Keputusan kepala desa tentang penerima bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat itu.
Meskipun BLT dana desa 2023 masih ada, namun BLT tidak lagi diarahkan untuk penanganan Covid-19, melainkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan persentase maksimal 25% (dua puluh lima persen). (c-hu)