25
Thu, Apr

5 Juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) Bekerja Tanpa Perlindungan

Ilustrasi / Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 1 Nopember 2021—Pekerja rumah tangga atau yang lebih popuer dikalangan masyarakat sebagai pembantu rumah tangga hingga saat ini keberadaan masih dipandang sebelah mata. Akibatnya, perlindungan, penghargaan, dan pemenuhan atas hak-hak mereka masih jauh dari harapan. Sebagian besar PRT tidak mendapat upah yang layak dan jaminan kesehatan, serta rentan dari berbagai kekerasan.

Berdasarkan survei Organisasi Buruh Internasional (ILO) Jakarta tahun 2015, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta. Dari jumlah tersebut, 84 persen adalah perempuan. Jumlah PRT bertambah dan diperkirakan tahun 2021 jumlah tersebut sudah 5 juta.

”Jumlah tersebut menandakan bahwa kehadiran PRT sangat dibutuhkan. Namun, keberadaan PRT sebagai pekerja yang hadir dan berkembang karena kebutuhan mobilitas sistem diingkari dalam perburuhan, hak asasi manusia, perempuan, dan kewarganegaraan, baik oleh negara maupun masyarakat yang disokongnya,” ujar Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jala PRT, Minggu (31/10/2021).

Dilansir kompas.id, Senin (1/11/2021) survei Jaminan Sosial Jala PRT tahun 2019 terhadap 4.296 PRT yang diorganisasi di 6 kota menyebutkan, 89 persen (3.823 PRT) tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan (JKN) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan sebanyak 99,9 persen (4.253 PRT) tidak mendapatkan hak jaminan ketenagakerjaan.

Dalam survei Jala PRT pada Desember 2020 terhadap 668 PRT, menemukan 82 persen PRT tidak bisa mengakses JKN PBI. Sementara dengan pendapatan sangat minim yang sulit untuk pemenuhan kebutuhan hidup, lebih sulit bagi PRT untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Mandiri dengan iuran terendah kelas III sebesar Rp. 35.000 per bulan dengan subsidi pemerintah (dari Rp. 42.000 per bulan) untuk dirinya dan anggota keluarganya.

Akibatnya, PRT sendiri yang harus membiayai pengobatan dengan cara berutang. Survei tersebut juga menemukan ketika PRT dan anggota keluarganya sakit dan memerlukan pengobatan, maka cara yang ditempuh adalah tidak berobat, berobat dengan cara meminjam pemberi kerja, meminjam ke rentenir, teman, keluarga dan pihak lainnya.

Selain tidak mengakses JKN-PBI, survei Jala PRT memperlihatkan hampir 100 persen PRT juga tidak mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi empat manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Hal ini terjadi karena tidak ada peraturan perundangan yang mengikat mengakui dan melindungi PRT sebagai pekerja. (c-hu)