18
Sat, May

Kemenaker: Penempatan Pekerja Migran Indonesia Hanya di 17 Negara, Jepang dan Taiwan Tutup Sementara

Ilustrasi / Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 11 Januari 2021—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan penempatan negara tujuan tertentu bagi pekerja migran Indonesia ( PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru melalui Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang telah menetapkan hanya 17 negara tujuan untuk penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.

Adapun 17 negara yang dimaksud adalah: Hungaria, Hongkong, Irak, Kerajaan Arab Saudi, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Singapura, Swedia, Swiss, Turki, Zambia dan Zimbabwe.

Tak hanya itu, Kemenaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan, tentang proses penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan untuk sementara ditutup penempatannya.

Sebab, pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan kedua negara tersebut.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan," kata Suhartono melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).

Namun, bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan E-KTKLN. (c-hu)