20
Mon, May

Pemerintah Jamin Dana Bantuan Pesantren, Madin, TPQ Tak Dipotong

Ilustrasi / Clakclik.com

Cerita
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 27 Oktober 2020—Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid memastikan bantuan pemerintah untuk pesantren tidak akan dikenai potongan ataupun uang ‘terima kasih’.

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1412-60-tpq-di-pucakwangi-mendapat-bop-kemenag-rp-10-juta

“Kami dari Kemenag memastikan bahwa anggaran dari pemerintah diterima kepada yang berhak, tanpa ada potongan serupiah pun," kata Wamenag Zainut kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Zainut juga mengingatkan bahwa kalangan yang berani memotong anggaran yang diberikan kepada pesantren dapat diberikan sanksi hukum.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,59 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Bantuan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terlibat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus senilai Rp930,84 miliar atau 35,8 persen. Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,08 triliun atau 41,9 persen.

Selanjutnya, tahap ketiga senilai Rp578,62 miliar atau 22,3 persen yang dijadwalkan cair mulai awal November.

Sementara itu, Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ).

Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II.

Bantuan operasional pesantren juga terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri. Pesantren kategori kecil mendapat Rp25juta, sedang Rp40juta, dan pesantren besar mendapat Rp50juta.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur. Mereka cukup membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.

“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun. Haram hukumnya, apabila bantuan ini dikutip oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan 100 persen hak ibu dan bapak pengasuh pesantren,” terang Ali Ramdhani. (c-hu)