Clakclik.com, 29 Agustus 2020—Melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian tanaman ganja dan kecubung menjadi salah satu komoditas tanaman obat binaan kementeria pertanian (Kementan).
Kepmentan itu sudah ditandatangani oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 lalu.
Dalam diktum kesatu Kepmentan Nomor 104 itu disebutkan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sedangkan di diktum kelima berbunyi Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.
Selain ganja dan kecubung, ada 64 jenis tanaman obat lain yang dibina Ditjen Hortikultura. Diantaranya adalah jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, akar kucing, dan lidah buaya.
Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, dan heroin. (c-hu)