Clakclik.com, 23 Mei 2020—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memantau dan memberikan perhatian khusus pada dana realokasi dan refocusing untuk program penanganan wabah Covid-19 baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Informasi itu terungkap saat rapat dengan pendapat secara daring Tim Pengawas Covid-19 DPR RI besama KPK, Polri dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (20/5/2020).
Dalam rapat yang dipimpin langsung ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI, Muhaimin Iskandar (Gus Ami) itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan delapan atensi penting.
Pertama, tidak boleh ada persekongkolan untuk melakukan kolusi yang berujung korupsi;
Kedua, tidak boleh menerima dan memperoleh kickback atau mengambil kebijakan tertentu karena ad aiming-iming tertentu;
Ketiga, tidak boleh mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi;
Keempat, tidak boleh mengandung unsur gratifikasi;
Kelima, tidak boleh mengandung unsur penyuapan;
Keenam, tidak boleh mengandung unsur benturan kepentingan;
Ketujuh, tidak boleh membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi; dan
Kedelapan, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi darutar.
Firli juga mengingatkan bahwa menurut undang-undang ancaman pidana bagi pelaku korupsi di tengah bencana adalah hukuman mati. (c-hu)