11
Mon, Nov

Sengketa Pemilu di MK: Di Dapil Jateng Permohonan PPP Kandas

Illustrasi / Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 21 Mei 2024--Diberitakan sejumlah media nasional seperti kompas.id, pada sore hari ini Selasa (21/5/2024) sekitar jam 17:19 WIB, permohonan PPP di Jawa Tengah kandas.

Baca juga: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/21/gugatan-ppp-berguguran?open_from=Section_Berita_Utama

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/2294-kemarau-ratusan-hektar-tanaman-padi-di-pucakwangi-terancam-mati

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan, posita permohonan PPP sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR pada Dapil Jateng III kabur. Partai tersebut tidak menjelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadinya pengurangan dan penambahan suara seperti yang didalilkan.

“Terlebih, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, kecamatan, kota, kabupaten, provinsi, atau nasional yang dipermasalahkan,” kata Saldi.

Diakui, PPP memang menyerahkan daftar alat bukti perbaikan pada 29 April. Pemohon telah menguraikan perolehan suaranya dan juga perolehan Partai Garuda di tiap TPS. Namun, dalam permohonan, tidak ditemukan uraian penjelasan bagaimana terjadi penambahan suara untuk Garuda dan pengurangan suara PPP.

Di dapil Jawa Tengah III ini, PPP mendalilkan kehilangan suara sebanyak 6.075 suara. Suara PPP di Dapil Jateng III ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebesar 138.933 suara, tetapi menurut PPP seharusnya suara yang benar adalah 145.008 suara.

Di dapil Jateng III, PPP juga mempersoalkan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2. Untuk perkara terkait kursi DPRD Rembang, MK menyatakan perkara dapat dilanjutkan ke tingkat pembuktian.

Dalam pemilu lalu, PPP memperoleh suara 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen dari total 84 daerah pemilihan. Perolehan suara PPP itu masih di bawah ambang batas parlemen 4 persen.
Sampai berita ini diturunkan, Selasa (21/5/2024) jam 21:39 WIB persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait kasus PPP ini belum selesai. (c-hu)