22
Fri, Nov

Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai

Illustrasi / Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 1 April 2024--Ketua Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Hasyim Asy’ari meminta seluruh jajaran KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mulai fokus pada tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang sekarang sudah berjalan. Hasyim Asy'ari meminta agar mereka bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada kode etik penyelenggara Pemilu.

”Saya minta kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menuntaskan tugas, yakni penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Saya mengajak untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu,” kata Hasyim saat Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Hasyim mengapresiasi seluruh jajaran KPU karena telah rampung melaksanakan Pemilu 2024. Saat ini KPU daerah sedang mengevaluasi dan menyiapkan pertanggungjawaban Pemilu 2024. Akan tetapi, mereka juga harus mulai fokus pada tahapan pilkada.

Mengacu pada data KPU, pemilihan kepala daerah serentak tahun ini akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Apabila dirinci, pilkada pada 27 November 2024 tersebut nantinya akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Hasyim mengingatkan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengikuti peraturan dan tunduk pada arahan KPU RI, termasuk masalah pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2024. Perencanaan anggaran atau keuangan harus ditata dengan baik karena berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong, yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan, sudah 100 persen atau seluruh daerah yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU provinsi hingga kabupaten/kota.

Perjanjian dimaksud untuk memenuhi kebutuhan anggaran pilkada serentak 2024. Dengan demikian, dari segi pendanaan sudah lancar dan tidak ada kendala karena dukungan yang diberikan pemerintah. ”Pemerintah siap mendukung tahapan dan hari pemungutan suara pilkada tahun 2024,” kata Togap.

Adapun anggaran yang telah disepakati bersama melalui NPHD tersebut dapat disalurkan sebanyak 40 persen dari APBD tahun 2023. Adapun 60 persen lainnya dari APBD tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penyerahan DP4 akan dijadwalkan mulai Rabu (24/4/2024). Adapun pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai pada 31 Mei 2024. (c-hu)