23
Sat, Nov

Obat, Vitamin, dan Kosmetik Ilegal Banjiri Pasar Daring dan Luring

Ilustrasi/Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 4 Oktober 2022--Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan obat tradisional, kosmetik, dan vitamin ilegal beredar di pasar konvensional dan daring. Temuan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dimusnahkan, dicabut nomor izin edarnya, dan tautan penjualannya diturunkan.

Temuan itu berdasarkan pengawasan dan patroli siber yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Uji sampel juga dilakukan di periode itu.

Hasilnya, ditemukan 658.205 buah obat tradisional serta suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat. Nilai keekonomian temuan itu sekitar Rp 27,8 miliar. BPOM juga menemukan lebih dari 1 juta buah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan berbahaya senilai Rp 34,4 miliar.

BPOM pun menerima laporan dari sejumlah pengawas obat dan makanan luar negeri. Laporan itu menyatakan ada 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat. Ada pula 46 kosmetik yang ditarik dari pasar karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun karena palsu.

”Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain itu tidak terdaftar di BPOM,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Produk-produk tersebut tidak hanya ada di pasar luring, tetapi juga daring. Pemblokiran terhadap 82.995 tautan penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal pun dilakukan. Pemblokiran ini melibatkan 25,6 juta buah produk senilai Rp 515,37 miliar.

Sebanyak 83.700 tautan penjualan kosmetik ilegal juga diblokir. Angka itu setara 6,5 juta buah kosmetik senilai Rp 296,9 miliar. Pemblokiran dilakukan BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Indonesia E-Commerce Association (idEA).

”Kasus ini diberi sanksi administratif berupa pembatalan nomor izin edar, pemusnahan produk, dan penurunan tautan penjualan produk,” kata Reri.

Bila ada indikasi pidana, BPOM akan melakukan proses pro-justitia. Dalam setahun terakhir, proses ini dilakukan ke 56 perkara. Sanksi tertinggi dari perkara tersebut adalah hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta.

Beberapa obat tradisional mengandung sildenafil sitrat dan diklaim dapat menambah stamina laki-laki. Jika dikonsumsi sembarangan, sildenafil dan turunannya dapat menyebabkan kehilangan pendengaran dan penglihatan, nyeri dada, pusing, stroke, serangan jantung, hingga kematian.

Ada pula obat tradisional dengan kandungan efedrin dan pseudoefedrin yang disebut dapat mengatasi dan mencegah Covid-19. Bila konsumsinya tidak tepat, keduanya bisa menyebabkan pusing, mual, iritasi lambung, sesak, hingga reaksi alergi.

”Obat tradisional tidak boleh mengandung BKO (bahan kimia obat). Pencampuran atau penambahan BKO secara sengaja, selain tidak sesuai aturan, sangat membahayakan konsumen. Obat mesti menggunakan resep dokter. Ada aturan jelas dan lama pemakaiannya. Sementara obat tradisional umumnya dikonsumsi setiap hari,” kata Reri. (c-hu)