22
Fri, Nov

Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini

Ilustrasi/Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 11 September 2022--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) dijadwalkan hari ini, Minggu, 11 September 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, tarif ojol akan naik mulai dini hari, tepatnya pukul 00.000 WIB.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujar Adita, Sabtu (10/9/2022).
Dilansir dari Kemenhub, (7/9/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.

Selain itu, juga penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa lain seperti Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer.
Adapun tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung masing-masing zonasi.

Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Zona I Zona pertama terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas, dengan rincian: Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km) Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km) Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)

Zona II Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen. Berikut besaran tarifnya: Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km) Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km) Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

Zona III Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen, yakni: Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100) Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600) Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

Kenaikan tarif yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 ini diikuti oleh sejumlah aplikator.

Misalnya, Gojek yang mengatakan bahwa pemberlakukan tarif layanan GoRide resmi berlaku mulai hari ini. "Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," tutur Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, Minggu (11/9/2022).

Selain layanan GoRide, pihaknya juga memberlakukan penyesuaian tarif bagi layanan lain seperti GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart. "Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," kata Rubi.

Selain Gojek, Grab juga mengungkapkan, platform-nya mulai menerapkan tarif baru sesuai jadwal dari pemerintah. "Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, Sabtu (10/9/2022). (c-hu)