Clakclik.com, 7 Juni 2022--Penerimaan guru aparatur sipil negeri dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK untuk tahun 2022 kembali dibuka. Prioritas penerimaan tahun ini diutamakan untuk para guru honorer yang sudah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin (6/6/2022), mengatakan, pengadaan guru PPPK untuk tahun 2022 dibuka dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Penerimaan diprioritaskan untuk guru honorer atau peserta tahun 2021 yang sudah lulus passing grade. Prioritas tersebut tertuang dalam Permenpan dan RB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.
Ada sebanyak 193.954 guru lulus passing grade pada seleksi aparatur ASN PPPK tahun 2021, tapi tidak mendapat formasi. ”Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” kata Nadiem.
Di Pasal 32 diterangkan, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Nadiem menegaskan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. ”Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” kata Nadiem. (c-hu)