Clakclik.com, 7 April 2022—Mantan Sekretaris Front Pembela Islam Munarman divonis tiga tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan karena hakim menilai Munarman terbukti memberikan bantuan kepada sejumlah orang untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hukuman itu jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. (c-hu)