16
Thu, May

NU-Muhammadiyah Tolak Juknis BOS Menteri Makarim

Foto: Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 5 Aeptember 2021—Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS) menuai penolakan.

Penolakan dilakukan diantaranya dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Selain itu, sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya seperti, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik juga melakukan hal yang sama.

Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU Z. Arifin Junaidi mengatakan, dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

"Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara," ujar Arifin.

Sementara itu, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Sungkowo Mudjiamano menyatakan Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/ 2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

Sungkowo memaparkan dalam Permendikbud tersebut Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan "memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir".

"Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara," ujarnya dalam pernyataan sikap yang digelar virtual bersama lima organisasi lainnya, Jumat (3/9/2021). (c-hu)