05
Sun, May

Sejumlah Bangunan Baru di Tepi Sungai Juwana Ditengarai Berdiri di Sempadan Sungai

Foto: Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Sejumlah bangunan baru di tepi Sungai Juwana yang secara administratif masuk wilayah Desa Purworejo Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditengarai dibangun diatas sempadan sungai. Padahal, menurut Perda No. 2/2021 tentang RTRW Kabupaten Pati, pada asal 38 tertulis sebagai berikut:

Sempadan sungai diatur dengan ketentuan:

a. Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

b. Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

c. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan terdiri atas:
         1. sungai besar dengan luas DAS lebih besar 500 (lima ratus) kilometer persegi ditentukan paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung     sungai sepanjang alur sungai.
         2. sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

d. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan:
        1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.
        2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter.
        3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.

Saat Clakclik.com wawancara dengan sejumlah warga yang berada disekitar lokasi pada Sabtu (14/8/2021), ada cerita bahwa pihak pengembang telah memenangkan sidang dalam sengketa melawan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.

Warga juga mengaku ada yang telah melakukan konfirmasi kepada BBWS Pemali Juwana melalui akun media sosial resmi milik BBWS Pemali Juwana namun tidak ditanggapi.

Warga berpandangan bahwa percuma BBWS Pemali Juwana tiap tahun melakukan pengerukan sungai dengan biaya miliaran rupiah, sementara praktik alih fungsi sempadan sungai menjadi bangunan permanan justru dibiarkan.(c-hu)