Clakclik.com, 14 Mei 2021—Sejumlah 121.026 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana pada Idulfitri 1442 H, Kamis (13/5/2021).
Dari jumlah tersebut 120.476 mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian, sedangkan sisanya (550 orang) mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Dampak dari remisi ini, negara menghemat anggaran sebesar Rp 63,31 miliar yang berasal dari anggaran makan para narapidana dari rata-rata anggaran makan setiap hari per orang sebesar Rp 17.000.
Di lansir kompas.id (14/5/2021), informasi tersebut secara resmi disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga, Kamis (13/5/2021).