24
Sun, Nov

Menteri Tjahjo Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Nekat Mudik

Ilustrasi/Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 4 Mei 2021--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah hari raya Idul Fitri.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegas Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Dilansir dari viva.co.id, (4/5/2021) Menteri Tjahjo mengatakan, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang kita ketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran COVID-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke Kementerian PAN RB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika ada.

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tutur Menteri Tjahjo. (c-hu)