Pati, Clakclik.com—Sedikitnya 22 kapal nelayan dari Juwana, Kabupaten Pati, Jawa tengah ditangkap oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sejak tiga minggu terakhir. Penangkapan tersebut ditengarai terkait dengan kekurangan dokumen, seperti dokumen wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dan surat keterangan melaut (SKM).
Menurut keterangan dari Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa Heri Budianto, penangkapan tersebut terjadi di sejumlah wilayan; diantaranya Pontianak, Tegal, Kotabaru, dan Bali.
Heri Budianto menambahkan bahwa kapal yang ditangkap bukan hanya kapal cantrang, kapal noncantrang juga ada yang ditangkap.
“Setiap kapal rata-rata beranggotakan 20 orang. Jadi yang ditangkap sekitar 440 orang,” terang Heri Budianto, Jum’at (26/3/2021). (c-hu)