Clakclik.com, 20 Maret 2021—Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.000 petani rumput laun dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT), Jum’at (19/3/2021). Gugatan itu terkait dengan kasus tumpahan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Eksploration on Production (PTTEP), di lepas landas koncinen Australia, Agustus 2009.
Tumpahan lebih dari 23 juta liter minyak mengalir ke Laut Timor selama 74 hari dan berdampak ke pesisir Indonesia.
Hakim David Yates mengatakan, PPTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya. Hakim menghukum PPTEP untuk membayar ganti rugi Rp 252 juta kepada penggugat utama dari gugatan kelompok tersebut.
Adapun pihak PPTEP, selaku tergugat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk naik banding. (c-hu)