05
Thu, Dec

Dua Minggu Patroli, Polisi Virtual Polri Jaring 125 Akun Medsos

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 12 Maret 2021—Tim Polisi Virtual (Virtual Police) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjaring 125 akun media sosial (medsos) yang mengunggah konten terindikasi unsur pidana.

"(Angka itu) berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (12/3/2021).

Menurut Kombes Ahmad, dari 125 konten akun medsos tersebut, 89 di antaranya memenuhi unsur ujaran kebencian. Sebanyak 36 konten lainnya masih tergolong aman. Sebanyak 40 akun medsos memenuhi unsur ujaran kebencian dikirimi peringatan melalui direct message (DM) untuk peringatan pertama. Kemudian, 12 akun medsos mendapat peringatan kedua, sembilan akun peringatan ketiga, dan tujuh akun tidak dikirimi peringatan virtual.

Sebanyak 21 akun gagal dikirimi peringatan. Ramadhan menjelaskan peringatan virtual itu gagal terkirim karena akun tersebut sudah hilang atau dihapus pemiliknya.

Kombes Ahmad mengatakan 125 akun medsos itu didominasi platform Twitter, yaitu 79 akun. Sementara itu, dari Facebook ada 32 akun, Instagram delapan akun, YouTube lima, dan WhatsApp 1 akun.

Peringatan virtual diberikan agar unggahan warganet Indonesia tak berujung pada tindak pidana. Langkah ini juga menghindari pelaporan dari masyarakat ke polisi. Walau berujung laporan, penyidik akan membuka ruang mediasi kepada dua belah pihak.

Mediasi itu diyakini bisa mencegah adanya saling lapor antarpengguna medsos akibat konten dunia maya. Hal itu merupakan upaya polisi untuk mengedukasi masyarakat agar tercipta ruang digital yang baik dan sehat.

Virtual police dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi masyarakat terjebak kasus terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (c-hu)