23
Sat, Nov

Tempat Karaoke di Pati Tak Gubris Larangan Beroperasi Saat PPKM

Ilustrasi / Clakclik.com

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Kebijakan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati seakan tidak digubris oleh sector bisnis tempat karaoke. Setelah di hari pertama perpanjangan PPKM tim gabungan menggelandang sejumlah orang dari tempat karaoke Congyok Juwana, pada Kamis (28/1/2021) sekitar pulul 16.00 WIB petugas gabungan kembali menggelandang sejumlah orang dari tempat karaoke di salah satu hotel yang berlokasi di Jl. Kiai Saleh Pati.

Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Puluhan Orang Terjaring Razia di Tempat Karaoke (clakclik.com)

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa di lokasi tersebut petugas gabungan mengamankan sembilan orang dan langsung membawa mereka ke Polres Pati untuk dilakukan pemeriksaan serta pembinaan termasuk denda terhadap pelanggaran PPKM.

“Mereka terdiri dari empat karyawan, dua pemandu karaoke, serta tiga pengunjung. Sedang pemilik hotel sedang tidak ada di tempat. Di tempat itu tim gabungan juga menemukan minuman beralkohol berbagai merk, serta menahan tiga unit sepeda motor, dan satu unit mobil,” kata Kapolres Arie.

Dalam Surat Edaran (SE) PPKM dan SE Perpanjangan PPKM, tempat karaoke merupakan salah satu tempat yang diwajibkan tidak beroperasi selama PPKM. Namun para pengusaha tempat karaoke seakan tidak menghiraukan SE yang diteken oleh Bupati Haryanto tersebut. (c-hu)