Pati, Clakclik.com—Dini hari di hari pertama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (26/1/2021) petugas menggelandang puluhan orang pelanggar dari tempat karaoke Congyok, Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasubag Humas Polres Pati Iptu Sukarno mengatakan bahwa pengelola karaoke Congyok berusaha mengelabuhi petugas dengan menutup pintu depan tempat karaoke, namun didalam tempat karaoke itu berkegiatan aktif menerima dan melayani tamu.
“Puluhan pemandu karaoke dan sejumlah tamu kami amankan. Selanjutnya akan di test Covid-19,” kata Iptu Sukarno.
Catatan Clakclik.com selama diberlakukannya PPKM, hampir setiap hari razia, petugas selalu menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat; terutama di lokasi tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke dan juga tempat prostitusi. Selain main petak umpet dengan petugas, mereka juga mengelabuhi petugas dengan modus pintu depan tutup namun tetap melayani tamu.
Bupati Pati Haryanto melalui Surat Edaran No. 440/138 memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021. Dalam PPKM perpanjangan, tempat karaoke merupakan salah satu tempat yang diwajibkan tidak beroperasi selama PPKM. (c-hu)