Sukolilo,Clakclik.com—Sugiyem (49 tahun) tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dukuh Ledok, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dianiaya majikannya di Singapura hingga mengalami kebutaan dan cacat pendengaran.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Semarang Rodli, Kamis (5/11/2020), mengatakan bahwa Sugiyem berangkat ke Singapira melalui Batam, Kepulauan Riau, pada 2015 dengan jalur nonprosedural sehingga tidak terdata di dinas tenaga kerja dan BP2MI.
Pada empat tahun pertama ia bekerja pada satu majikan dengan dua kali kontrak. Pada Agustus 2019, oleh agen Singapura ia dipindahkan ke majikan lain. “Sejak April 2020, Sugiyen mulai mengalami tindak kekerasan dari majikan perempuannya,” kata Rodli.
Kekerasan oleh majikan terus berlanjut hingga mengakibatkan matanya buta dan pendengarannya terganggu. Bahkan tangan kanan Sugiyen juga disetrika hingga membekas.
Atas peristiwa itu, BP2MI bekerjasama dengan KBRI Singapura memberi pendampingan. (c-hu)