Pati, Clakclik.com—Melalui surat bernomor 556.1/4085 tertanggal 30 Juli 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Pati berkirim surat kepada sejumlah pengusaha karaoke. Surat tersebut berisi tentang Satpol PP meminta agar usaha karaoke ditutup sementara hingga tanggap darurat Covid-19 berakhir.
Surat Satpol PP tersebut berlandaskan pada Peraturan Bupati Pati No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Covid-19 di Kabupaten Pati khusus pada pasal 12 ayat 1 huruf e dan juga surat edaran Bupati Pati Nomor: 440/854 tanggal 5 Maret 2020 perihal: penutupan sementara kegiatan usaha.
“Kegiatan usaha hiburan karaoke merupakan kegiatan yang belum diperbolehkan untuk dilaksanakan,” diantara bunyi surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Hadi Santoso, AP.MM itu.(c-hu)