24
Sun, Nov

Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap Polisi

foto: jabar ekspres online

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 27 Mei 2020—Diberitakan oleh Kompas.com, Rabu (27/5/20200) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip artis Syahrini.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Untuk diketahui, terdapat laporan yang mengatasnamakan Syahrini terkait dugaan video syur dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Yusri mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. "Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Kombes  Pol Yusri Yunus. (c-hu)