Pati, Clakclik.com—Putusan persidangan kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengganjar Kepala desa (Kades) dengan lima bulan penjara. Sedangkan kepada Ketua Panitia dan Bendahara yakni Subroto dan Ghufron dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Putusan itu sedikit di bawah tuntutan jaksa. Kedua panitia awalnya dituntut dengan delapan bulan penjara. Sementara Muhlisin dituntut dengan tujuh bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”ujar Agung Iriawan, humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (16/4/2020).
Atas putusan tersebut, Agung Irawan mengatakan bahwa pihak penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
“Baik terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,”imbuhnya.
Terkait dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 116,25 juta dikembalikan kepada para peserta PTSL yang telah menyetorkan uang pendaftaran secara proporsional dengan mekanisme melalui para Ketua RT. (c-hu)