20
Sat, Apr

Sekali Lagi Soal BLT Dana Desa Terkait Bencana Covid-19

Ilustrasi / Istimewa

Peristiwa
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Simpang siur informasi soal BLT Dana Desa terkait program tanggap darurat bencana nasional Covid-19 terjadi di sebagian masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kesimpangsiuran itu diantaranya tercermin dalam pemberitaan media dan pernyataan-pernyataan warga baik di media sosial maupun dalam pembicaraan riil di lapangan.

Dalam pemberitaan, Patinews.com pada Kamis (16/4/2020) pagi tegas menulis judul: BLT dari Dana Desa, 600 Ribu per KK. Sebelumnya, media nasional Tempo.co (Rabu,15/4/2020) juga menurunkan berita yang sama dengan judul Masyarakat Desa Terdampak Covid-19 Dapat BLT Rp 600 Ribu.

Sementara media online samin-news.com pada hari yang sama (Kamis, 16/4/2020) menulis berita dengan judul Kepala Desa di Pati Resah Karena Berita BLT Dana Desa 600 Ribu per KK, dengan mengutip pernyataan sejumlah kepala desa.

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/1045-kata-bupati-haryanto-penanganan-covid-19-di-pati-perlu-biaya-139-miliar

Mengurai persoalan itu, Clakclik.com melakukan kompilasi informasi yang bersumber dari 2 sumber kredibel.

Pertama bersumber dari akun resmi media sosial (Facebook) Kemendes @Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi.

Kedua Permendes PDT No. 6/2020 tentang Perubahan atas PermendesPDT No. 11/2019 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Akun facebook Kemendes PDT, pada Kamis (14/4/2020) mengunggah satu flayer dengan judul Perhitungan BLT Dana Desa sebagai berikut:

Sementara dalam Permendes PDT No. 6/2020, dalam Lampiran 2 (halaman 80) dalam point (d) jangka waktu dan besaran BLT-Dana Desa tertulis (1) masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020; dan (2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)per keluarga.

Namun yang perlu dipahami adalah bahwa BLT-Dana Des aitu tidak diberikan kepada semua warga desa.

Tangkapan layar (screenshoot) dokumen Lampiran II Permendes No. 6/2020 (halaman 80) / Clakclik.com

Hal itu juga tertuang dalam Permendes PDT No. 6/2020 pada pasal 8A point (3) berbunyi: Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Jika ingin mendapatkan informasi secara lengkap, masyarakat bisa membaca Permendes PDT No. 6/2020 beserta lampirannya (1 dan 2). (c-hu)